KORUPSI BANTEN MENINGKAT


SERANG-Kasus dugaan korupsi di Banten meningkat. Penegak hukum berjanji akan serius untuk menangani kasus hingga selesai.

Direktur Reserse Kriminal (Direskrim) Polda Banten Kombes Pol Andhap Budi Revianto mengatakan, ada peningkatan jumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani Polda Banten setiap tahun. Sementara tingkat penyelesaiannya mengalami penurunan. 

Berdasarkan data yang dikumpulkan pada 2008-2009, kasus korupsi yang ditangani Polda Banten meningkat dari tujuh kasus selama 2008 naik menjadi sembilan kasus selama 2009. Sementara penyelesaian kasus pada 2008 mencapai 50% lebih atau empat kasus yang sudah dinyatakan selesai. Tapi sebaliknya pada 2009 saat kasus korupsi yang ditangani meningkat justru persentase penyelesaian hanya empat kasus atau di bawah 50% dari total keseluruhan kasus.
Semua kasus yang masuk ke Ditreskrim akan ditangani secara serius, termasuk kasus korupsi yang menjadi sorotan. Kami optimistis tahun ini bisa meningkatkan persentase penyelesaian kasus korupsi, ujar Andhap saat dihubungi via telepon genggam, Rabu (7/4) malam.
Andhap mengaku sudah memberikan instruksi kepada jajarannya untuk intens mengungkap kasus korupsi. Mulai dari jajaran Polsek, Polres sampai Polda. Tahun ini kita kejar semua kasus korupsi yang belum terungkap, termasuk yang saat ini tengah mencuat, paparnya.
Ditemui terpisah, Kasat III Tipikor Polda Banten AKBP Sugeng Riyadi mengatakan, kasus korupsi yang ditangani tahun ini belum bisa diungkapkan ke publik secara keseluruhan. Prioritas utama adalah pengembalian uang negara dari kasus yang kita tangani. Yang pasti kami akan melakukan semaksimal mungkin untuk mengungkap kasus sebanyak-banyaknya dan mengembalikan uang negara, pungkas Sugeng yang baru satu bulan menjabat sebagai Kasat III Tipikor Polda Banten.

Kasus Korupsi di Lebak
Di Lebak, sejak 2009 hingga awal 2010, kasus korupsi yang masuk ke Kejari Rangkasbitung ada 6 kasus dengan jumlah tersangka 18 orang. Dari 18 tersangka, 4 tersangka sudah diputus pengadilan, 10 tersangka dalam masa persidangan, dan 4 tersangka belum dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Rangkasbitung Ery Syarifah mengatakan, 4 tersangka yang sudah diputus pengadilan adalah Kusnadi divonis 1 tahun penjara, Damanhuri Memed 1 tahun penjara, Ahmad Rizki 1,4 tahun penjara, dan Saryanto divonis bebas. Namun, untuk Saryanto jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Mereka terbukti bersalah dalam kasus pembangunan unit sekolah baru (USB) SMK Malingping yang runtuh.
Sedangkan tiga tersangka lain yaitu Habib, Komite Sekolah, Agus Hermawanto, Kabid SMA/SMK Dindik Lebak, dan Febi konsultan, tinggal menunggu putusan pengadilan.
“Kasus pembangunan USB Malingping yang merugikan negara sebesar Rp 140 juta melibatkan 7 orang, 4 orang sudah dapat putusan pengadilan dan 3 lagi menunggu putusan pengadilan,” kata Ery ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/4).
Beberapa kasus yang sedang masa persidangan adalah kasus koperasi fiktif yang melibatkan Kepala Kantor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun 2006 Fachry Hidayat dan 2 tersangka lain dari Kementerian Koperasi dan UKM Aripin Pardede dan Samadi. Dalam dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum, perbuatan mereka merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,5 miliar.
Kasus lain yang sudah masuk persidangan adalah kasus KUT yang melibatkan anggota DPRD Lebak Suryadi yang menggantikan alm Kholil Anshory pada pergantian antar waktu (PAW) beberapa waktu lalu. Suryadi merupakan Ketua KUT pada 1999-2000. Suryadi dan sekretaris, Ajat (Rangkasbitung), didakwa merugikan negara Rp 400 juta. Kasus lain yaitu pembangunan USB SMP Cilograng dengan tersangka Agus Mubarok. “Satu kasus lagi yang sedang dalam masa persidangan adalah kasus Dana Perimbangan Desa Cikamunding dengan tersangka Plh Kepala Desa yaitu Mahdar Junaedi, dia diduga telah merugikan negara Rp 5 juta,” paparnya.
Sedangkan yang terakhir adalah kasus USB SMP Cigemblong, berkasnya dinyatakan P21 alias lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Tangerang 
Di Kejari Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang beroperasi sejak 11 Februari hingga Maret 2010 belum ada kasus dugaan korupsi yang masuk.
Kasubsi Penyidikan pada Seksi Pidana Khusus Hendra Syahputra membenarkan belum menerima laporan kasus pidana khusus baik berupa kasus korupsi ataupun pidana khusus lain.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Tangerang Bambang mengatakan, selama 2009, ada 17 kasus korupsi masuk pengadilan dan sudah diputus berdasar UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk tiga bulan pertama tahun ini, ada tiga perkara korupsi yang masuk ke PN Tangerang, satu di antaranya sudah divonis. Yakni, kasus korupsi penyewaan kendaraan pemadam kebakaran di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang. Dalam penyewaan mobil daerah ini, Damkar Kota Tangerang menerima kompensasi Rp 540 juta dari perusahaan yang menyewa mobil pemadam kebakaran namun uang tidak masuk ke kas daerah.
Dalam kasus korupsi ini, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang Edi Mulyanto divonis satu tahun empat bulan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 2 tahun.
Dua kasus lain adalah korupsi dana pemberantasan buta aksara oleh puluhan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Kabupaten Tangerang. Dalam kasus korupsi PKBM ini, yang sedang proses persidangan ada enam terdakwa, yang masuk tahap tuntutan tiga terdakwa, dan tahap penyidikan tiga perkara.

Selain kasus korupsi PKBM, Kejari Tangerang juga tengah menangani kasus pungutan liar program nasional agraria (prona) sertifikat tanah di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, dengan terdakwa dua orang.

dikutip dari : http://radarbanten.com

1 comments:

  1. Unknown says

    jalan tuh cepet cepet bangun yg ke desa cikamunding udah sobek sobek kaya gtt di antepp bae。。。 ahh payah。。。 gimana sih kepemerintahan.a . gx ada kemajuan


Posting Komentar